PENGUMUMAN PELELANGAN Â UMUM
DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor : 01 / POPK – POPH / V/2001
Â
Panitia Pengadaan pada Dinas Kesehatan Kota Tegal akan melaksanakan Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi untuk pengadaan barang secara elektronik di bawah ini :
1. Paket Pekerjaan
|
No. |
Sub Bidang / Kualifikasi dan Kegiatan / Pekerjaan |
HPS (Rp.) |
|
I |
Jenis Barang / Jasa Dagangan Utama : Obat / Obat-obatan Kualifikasi : Kecil Kegiatan : Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Pekerjaan : Pengadaan Obat Puskesmas dan haji |
     1.046.124.850 |
Sumber Pendanaan                       : APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2011
Â
2. Persyaratan Peserta :
a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha (SIUP dengan jenis barang
dagangan obat / obat-obatan dan TDP);
b. Memiliki ijin Pedagang Besar  Farmasi dari Depkes R.I yang masih berlaku.
c. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
d. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
e. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun;
f. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. Dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama
operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
h. Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta
kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
i. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang
bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
j. Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun
terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29
dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan (bulan Februari s/d April
2011).
k. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
l. Tidak masuk dalam Daftar Hitam;
m. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
n. Paket pengadaan ini terbuka untuk penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan di atas dengan terlebih dahulu
melakukan registrasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tegal.
Â
3. Pelaksanaan Pengadaan
Pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara elektronik, dengan mengakses aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik
pada alamat website : lpse.tegalkota.go.id
4. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan dapat dilihat di website : lpse.tegalkota.go.id
Â
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian
Â
Â
Tegal, 18 mei 2011
Panitia Pengadaan
Kegiatan Pengadaan Obat dan Perbekalan
Kesehatan
Pekerjaan Pengadaan Obat Puskesmas dan
Haji
Kota Tegal TA. 2011
PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM
DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor: 01/Infar/IV/2011
Â
Â
Panitia Pengadaan pada Dinas Kesehatan Kota Tegal akan melaksanakan Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi untuk pekerjaan konstruksi di bawah ini :
Paket Pekerjaan
|
No. |
Kode / Bidang / Sub Bidang dan |
HPS (Rp.) |
|
Kegiatan / Pekerjaan |
||
|
 |
||
|
I |
Kode : 21005 |
 |
|
 |
Bidang : Arsitektural |
 |
|
 |
Sub Bidang : Bangunan – Bangunan Non Perumahan Lainnya |
 |
|
 |
Kualifikasi : Kecil |
 |
|
 |
Kegiatan : Pembangunan Gedung Kantor Pekerjaan : Pembangunan Instalasi Farmasi Kota Tegal Tahun Anggaran 2011 Â |
Rp. 1.297.948.300,00 |
Sumber pendanaan : APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2011.
Â
Persyaratan Peserta
Paket pengadaan jasa konstruksi ini terbuka untuk penyedia jasa konstruksi yang memenuhi persyaratan :
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut :
SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan :
a) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
b) untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
tidak masuk dalam Daftar Hitam;
memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
menandatangani Pakta Integritas.
Â
dengan terlebih dahulu melakukan registrasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tegal.
Â
Pelaksanaan Pengadaan
Pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara elektronik, dengan mengakses aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada alamat: lpse.tegalkota.go.id
Â
Jadwal Pelaksanaan Pengadaan
Â
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Â
Tegal, 26 April 2011
Panitia Pengadaan
Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor
Pekerjaan Pembangunan Instalasi Farmasi
Kota Tegal TA. 2011
Â
Â
PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM
DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor: 01/Infar/IV/2011
Â
Â
Panitia Pengadaan pada Dinas Kesehatan Kota Tegal akan melaksanakan Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi untuk pekerjaan konstruksi di bawah ini :
Â
Â
Paket Pekerjaan
Â
|
No. |
Kode / Bidang / Sub Bidang dan |
HPS (Rp.) |
|
Kegiatan / Pekerjaan |
||
|
 |
 |
 |
|
I |
Kode : 21005 |
 |
|
 |
Bidang : Arsitektural |
 |
|
 |
Sub Bidang : Bangunan – Bangunan Non Perumahan Lainnya |
 |
|
 |
Kualifikasi : Kecil |
 |
|
 |
Kegiatan : Pembangunan Gedung Kantor Pekerjaan : Pembangunan Instalasi Farmasi Kota Tegal Tahun Anggaran 2011 Â |
Rp. 1.297.948.300,00 |
Â
Â
Sumber pendanaan : APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2011.
Â
Â
Persyaratan Peserta
Â
Paket pengadaan jasa konstruksi ini terbuka untuk penyedia jasa konstruksi yang memenuhi persyaratan :
Â
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut :
SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan :
a) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
b) untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
tidak masuk dalam Daftar Hitam;
memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
menandatangani Pakta Integritas.
Â
dengan terlebih dahulu melakukan registrasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tegal.
Â
Pelaksanaan Pengadaan
Pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara elektronik, dengan mengakses aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada alamat: lpse.tegalkota.go.id
Â
Jadwal Pelaksanaan Pengadaan
Jadwal dapat dilihat pada website LPSE kota Tegal
Â
Â
Â
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Â
Tegal, 26 April 2011
Â
Panitia Pengadaan
Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor
Pekerjaan Pembangunan Instalasi Farmasi
Kota Tegal TA. 2011
Â
Last Updated on Thursday, 19 May 2011 16:01







![]() | Today | 0 |
![]() | Yesterday | 16146 |
![]() | This week | 56689 |
![]() | Last week | 159976 |
![]() | This month | 487145 |
![]() | Last month | 873183 |
![]() | All days | 8300723 |