Kepada masyarakat yang mengunjungi website tegalkota.go.id dan ingin menyampaikan pertanyaan atau masukan bisa mengisi di buku tamu. terlebih dahulu login atau mendaftar sebagai user baru kemudian mengaktifkan user anda setelah menerima email aktivasi dari info@tegalkota.go.id
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
saya ingin menanyakan ttg pembayaran retribusi sewa kios. mulai tahun ini tagihan yang harus saya bayarkan mengamali perubahan harga yang sangat signifikan dan hal ini sangat memberatkan. untuk itu saya ingin menyampaikan pengajuan permohonan keringanan tarif retribusi kios tersebut tetapi bagaimana caranya untuk menyampaikan hal tersebut saya tidak faham mohon kiranya dapat diinformasikan bagaimana cara dan prosedurnya. sekian dan terima kasih atas bantuannya.
Admin comment:
Terima Kasih Sdr. Gunawan, keluhan anda tentang restribusi kios, tetapi kami bingung kios yang anda maksud kios yang dimana? sebab masing-masing kios ada yang bertanggung jawab. Kalau ada kenaikan restribusi mestinya ditanyakan kepada petugas, dasar kenaikan kios tersebut.
mohon info lokasi dan alamat sekolah paket c untuk wilayah tegal kalau bisa wilayah lebaksiu. terimakasih sebelumnya.
Admin comment:
Wilayah Kota Tegal akan kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kota Tegal. sedangkan Kec. Lebaksiu bukan masuk wilayah Kota Tegal tetapi masuk dalam Wilayah Kabupaten Tegal. Maka dari itu silakan Anda mencari Info Paket C ke Pemerintah Kabupaten Tegal. Terima Kasih
Kenapa sekarang perkir motor diwilayah kota Tegal jadi Rp 1000,-. Coba silakan bapak-bapak yang berwenang mengadakan sidak dengan menggunakan motor tanpa pakaian dinas.
Admin comment:
Terima Kasih Mas Prabowo atas atensi anda, benar bahwa tarif parkir jalan umum diwilayah Kota Tegal. Sejak 11 Januari 2012 sesuai dengan Peraturan Daerah No. 1 tahun 2012 motor (kendaraan roda 2) mengalami kenaikan dari Rp. 500,- menjadi Rp. 1000,- sedangkan mobil (kendaraan roda 4) yang semula Rp. 1000,- menjadi Rp. 2000,-. Terima Kasih.
(bisa dilihat di http://setda.tegalkota.go.id/images/stories/Produkhukum/perda/2012/Perda%20
1%20Tahun%202012%20-%20Retribusi%20Jasa%20Umum.pdf)
Terima Kasih Sdr. Gunawan, keluhan anda tentang restribusi kios, tetapi kami bingung kios yang anda maksud kios yang dimana? sebab masing-masing kios ada yang bertanggung jawab. Kalau ada kenaikan restribusi mestinya ditanyakan kepada petugas, dasar kenaikan kios tersebut.